AWAS!
JANGAN DEKATI ZINA!
Al-Imam Ath-Thabari
rahimahullah mengatakan, “Dan zina merupakan sejelek-jelek jalan, kerana ia
adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat kepada Allah subhanahu
wata’ala, dan melanggar perintah-Nya. Maka jadilah ia sejelek-jelek jalan yang
menyeret pelakunya kedalam neraka Jahannam.” (Tafsir Ath-Thabari, 17/438)
AWAS! JANGAN DEKATI
ZINA!
“Dan
janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)
Penjelasan makna ayat
Dan
janganlah kalian mendekati zina.
Al-Imam Ibnu Katsir
rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Allah subhanahu wata’ala berfirman
dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan
mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan
pendorong-pendorongnya.” (Lihat Tafsir Ibnu
Katsir, 5/55)
Asy-Syaikh As-Sa’di
rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam tafsirnya, “Larangan
mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina,
karena larangan
mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan
kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan
akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan
hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina.” (Lihat Taisir
Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)
Sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan keji.
Al-Imam Ibnu Katsir
rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dosa yang sangat besar.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)
Asy-Syaikh As-Sa’di
berkata, “Allah subhanahu wata’ala menyifati perbuatan ini dan mencelanya
karena ia (كَانَ فَاحِشَةً) adalah perbuatan keji.
Maksudnya adalah dosa
yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan fitrah manusia
yang masih suci. Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung unsur
melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan
wanita, keluarganya dan suaminya. Dan juga pada perbuatan zina mengandung
kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang
lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)
dan
(perbuatan zina itu adalah) suatu jalan yang buruk.
Al-Imam Ath-Thabari
rahimahullah mengatakan, “Dan zina merupakan sejelek-jelek jalan, karena ia
adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat kepada Allah subhanahu
wata’ala, dan melanggar perintah-Nya. Maka jadilah ia sejelek-jelek jalan yang
menyeret pelakunya kedalam neraka Jahannam.” (Tafsir Ath-Thabari, 17/438)
Al-Imam Ibnul Qoyyim
rahimahullah menyatakan bahwa Allah subhanahu wata’ala mengabarkan tentang
akibat perbuatan tersebut. Bahwasannya perbuatan tersebut adalah sejelek-jelek
jalan. Karena yang demikian itu dapat mengantarkan kepada kebinasaan, kehinaan,
dan kerendahan di dunia serta mengantarkan kepada adzab dan kehinaan di
akhirat. (Lihat Al-Jawab Al- Kafi, hal. 206)
Hal-hal
yang mengantarkan kepada perbuatan zina
Islam adalah agama rahmatan
lil ‘alamin. Islam menutup rapat-rapat semua celah yang dapat mengantarkan
seorang hamba kepada kejelekan dan kebinasaan. Atas dasar ini, disaat Allah
subhanahu wata’ala melarang perbuatan zina, maka Allah subhanahu wata’ala
melarang semua perantara yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut.
Disebutkan dalam kaedah fiqih:
Perantara-perantara
seperti hukum yang dituju.
Zina
adalah perbuatan haram, maka semua perantara/wasilah yang dapat mengantarkan
kepada zina juga haram hukumnya. Diantara perkara yang dapat mengatarkan seseorang kepada zina
adalah:
1.
Memandang wanita yang tidak halal baginya
Penglihatan adalah
nikmat Allah subhanahu wata’ala yang sejatinya disyukuri hamba-hambanya. Allah
subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Dan Dia memberi kamu pendengaran,
penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (An-Nahl: 78). Akan tetapi
kebanyakan manusia tidak mensyukurinya. Justru digunakan untuk bermaksiat
kepada Allah subhanahu wata’ala. Untuk melihat wanita-wanita yang tidak halal
baginya. Terlebih di era globalisasi ini dengan segenap kecanggihan teknologi
dan informasi, baik dari media cetak maupun elektronik, seperti internet,
televisi, handphone, majalah, koran, dan lain sebagainya, yang notabene-nya
menyajikan gambar wanita-wanita yang terbuka auratnya. Dengan mudahnya
seseorang menikmati gambar-gambar tersebut. Sungguh tak sepantasnya seorang
hamba yang beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallallahu
‘alaihi wasallam melakukan hal itu.
Pandangan
adalah sebab menuju perbuatan zina. Atas dasar ini, Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kepada
para hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang
diharamkan. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Katakanlah (wahai
nabi), kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian
pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih
suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:
Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan
mereka.” (An-Nur: 30-31)
Allah subhanahu
wata’ala memerintahkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun
perempuan untuk menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Termasuk menjaga
kemaluan adalah menjaganya dari: zina, homosex, lesbian, dan agar tidak
tersingkap serta terlihat manusia. (Lihat Adhwa’ Al-Bayan, Al-Imam Asy-Syinqithi 6/126)
Al-Imam Ibnu Katsir
rahimahullah berkata: “Ini adalah perintah Allah subhanahu wata’ala kepada
hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka
dari apa yang diharamkan. Maka janganlah mereka memandang kecuali kepada apa yang
diperbolehkan untuk dipandangnya. Dan agar mereka menjaga pandangannnya dari perkara yang
diharamkan. Jika kebetulan pandangannya memandang perkara yang
diharamkan tanpa disengaja, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Al-Imam Muslim dalam Shahihnya dari shahabat Jarir bin Abdullah Al-Bajali
radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku bertanya kepada baginda Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan secara tiba-tiba, maka beliau
memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/399)
Manakala perbuatan
zina bermula dari pandangan, Allah subhanahu wata’ala menjadikan perintahmenahan pandangan
lebih dikedepankan ketimbang menjaga kemaluan. Karena semua kejadian bersumber dari pandangan.
Sebagaimana api yang besar bermula dari api yang kecil. Bermula dari pandangan,
lalu terbetik di dalam hati, kemudian melangkah, akhirnya terjadilah perbuatan
zina. (Lihat Al-Jawab Al-
Kafi, hal. 207)
2.
Menyentuh wanita yang bukan mahramnya
Menyentuh wanita yang
bukan mahram adalah perkara yang di anggap biasa dan lumrah ditengah masarakat
kita. Disadari atau tidak, perbuatan tersebut merupakan pintu setan untuk
menjerumuskan anak Adam kepada perbuatan fahisyah (keji), seperti zina. Oleh karena itu, Islam melarang yang
demikian itu, bahkan mengancamnya dengan ancaman yang keras. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Seorang
ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh
wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)
Dalam hadits ini
terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal
baginya. Hadits tersebut juga sebagai dalil tentang haramnya
berjabat tangan dengan wanita (yang tidak halal baginya). Dan sungguh kebanyakan kaum muslimin di
zaman ini terjerumus dalam masalah ini. (Lihat Ash-Shahihah, no. 1/395)
Dalam hadits lain dari
shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
“Ditetapkan
atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu tidak mustahil.
Kedua mata zinanya adalah memandang (yang haram). Kedua telinga zinanya adalah
mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah berbicara (yang haram). Tangan
zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki zinanya adalah melangkah (kepada yang
diharamkan). Sementara hati berkeinginan dan berangan-angan, sedang kemaluan
yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)
3.
Berkhalwat (berduaan) di tempat sepi
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam telah memperingatkan dalam haditsnya yang agung:
“Tidaklah
seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah
setan.” (HR. At-Tirmidzi dan
Ahmad)
Betapa banyak orang
yang mengabaikan bimbingan yang mulia ini, akhirnya terjadilah apa yang
terjadi. Kita berlindung kepada-Nya dari perbuatan tersebut.
Ber-khalwat
(berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya adalah haram. Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan
seorang wanita yang bukan mahramnya kecuali ketiganya adalah setan. Apa dugaan
anda jika yang ketiganya adalah setan? Dugaan kita keduanya akan dihadapkan
kepada fitnah. Termasuk berkhalwat (yang dilarang) adalah berkhalwat dengan
sopir. Yakni jika seseorang mempunyai sopir pribadi, sementara dia mempunyai
istri atau anak perempuan, tidak boleh baginya membiarkan istri atau anak
perempuannya pergi berduaan bersama si sopir, kecuali jika disertai mahramnya.
(Lihat Syarah Riyadhus Shalihin Asy-Syaikh Al-’Utsaimin, 6/369)
4.
Berpacaran
Berpacaran adalah
suatu hal yang lumrah di kalangan muda-mudi sekarang. Padahal, perbuatan
tersebut merupakan suatu perangkap setan untuk menjerumuskan anak cucu Adam ke
dalam perbuatan zina.
Dalam perbuatan
berpacaran itu sendiri sudah mengandung sekian banyak kemaksiatan, seperti
memandang, menyentuh, dan berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya, yang
notabene merupakan zina mata, lisan, hati, pendengaran, tangan, dan kaki.
Itulah diantara
hal-hal yang dapat mengantarkan anak cucu Adam kepada perbuatan zina.
Barangsiapa menjaganya, selamatlah agamanya, insya Allah. Sebaliknya,
barangsiapa lalai dan menuruti hawa nafsunya, kebinasaanlah baginya. Kita
berlindung kepada Allah I dari kejelekan diri-diri kita. Amin.
Kerusakan
yang disebabkan perbuatan zina
Kerusakan yang
ditimbulkan oleh perbuatan zina adalah termasuk kerusakan yang sangat berat.
Diantaranya adalah merusak tatanan masyarakat, baik dalam hal nasab
(keturunan) maupun penjagaan kehormatan, dan menyebabkan permusuhan diantara
sesama manusia.
Al Imam Ahmad
rahimahullah berkata: “Aku tidak mengetahui dosa besar apa lagi yang lebih besar
setelah membunuh jiwa selain dari pada dosa zina.” Kemudian beliau v menyebutkan ayat ke-68
sampai ayat ke-70 dari surat Al Furqan. (Lihat Al-Jawab Al-Kafi, hal 207)
Nasehat
untuk kaum muslimin!
Para
pembaca yang kami muliakan, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati
seorang hamba, itu semua akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat kelak.
Yang pada hari itu anggota badan seorang hamba; tangan, kaki, dan kulit akan
menjadi saksi atas apa yang telah mereka perbuat. Manusia adalah tempat
kesalahan dan dosa. Semua anak cucu Adam pernah berbuat kesalahan. Sebaik-baik
orang yang berbuat kesalahan adalah yang paling cepat bertaubat.
Tolak
ukur kebaikan seorang hamba bukanlah terletak pada pernah atau tidaknya dia berbuat
kemaksiatan. Akan tetapi yang menjadi tolak ukur adalah orang yang segera
bertaubat manakala berbuat kemaksiatan, serta tidak terus menerus berada dalam
kubangan kemaksiatan.
Segeralah
bertaubat, wahai hamba-hamba Allah, sebelum ajal menjemputmu! Allah subhanahu
wata’ala berfirman (artinya): “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah
taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang
kemudian mereka bertaubat dengan segera. Maka mereka Itulah yang diterima Allah
taubatnya; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan tidaklah taubat
itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan yang hingga
apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, barulah ia mengatakan:
“Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” dan tidak pula diterima taubat
orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. bagi orang-orang itu
telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (An-Nisaa’: 17-18)
Wallahu a’lam
bishshowab.
Ahad, 27-Jun-2010
Penulis: Buletin Islam
AL ILMU
No comments:
Post a Comment